Divisi Procurement mengumumkan pembaruan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) pengadaan barang dan jasa. Pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan.
Salah satu perubahan signifikan adalah digitalisasi penuh proses pengajuan melalui sistem ERP baru. Pengajuan manual menggunakan formulir kertas tidak akan lagi diterima mulai 1 Januari 2026.
Selain itu, kriteria seleksi vendor juga diperketat dengan menekankan pada aspek keberlanjutan (sustainability) dan kepatuhan hukum. Vendor wajib melampirkan sertifikasi ISO terkait jika diperlukan.
Mohon agar seluruh departemen mempelajari SOP terbaru yang dapat diunduh di portal intranet. Sosialisasi akan diadakan pada minggu depan.